• FASTAQIM_فَاسْتَقِمْ
  • MAKA TETAPLAH ENGKAU PADA JALAN YANG BENAR

TINJAUAN MAKNA DO’A “HAMDA AL-SYÂKIRÎN, HAMDA AL-NÂ’IMÎN” DALAM PERSPEKTIF KAIDAH BAHASA ARAB

Sebelum kita meminta kepada Allah dalam do’a, sebaiknya kita memuja Allah dan bershalawat kepada Nabi-Nya. Hal ini sesuai dengan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Redaksi do’a yang diawali dengan pujian kepada Allah sebagaimana yang biasa kita pakai dan kita dengar di antaranya adalah “HAMDA AL-SYÂKIRÎN, HAMDA AL-NÂ’IMÎN”, lalu apa makna sesungguhnya dari redaksi pujian itu?

Pertama, kita perlu meninjau dari sisi gramatikal (tata kaidah bahasa) Arab. Dalam tata kaidah Bahasa Arab, penggabungan dua kata benda (isim) dengan menyandarkan suatu kata kepada kata lain sehingga memunculkan arti yang lebih spesifik disebut dengan “Tarkib Idhofiy”. Di dalam struktur tarkib idhofi, setidaknya terdapat penggabungan antara dua kata, kata yang pertama disebut mudhof (kata yang disandarkan) sedangkan kata yang ke dua disebut mudhof ilaih (kata yang disandarkan kepadanya). Masing-masing dari keduanya memiliki ketentuan I’rob dan perlakuannya terhadap penerimaan al al-ta’rif, tanwin dan nun (nun tatsniyah dan nun jama’). Jika kata tersebut berupa mudhof maka I’robnya sesuai dengan ‘amil yang mempengaruhinya dan kata tersebut tidak boleh ber “al”, bertanwin dan tidak boleh ada nun. Jika kata tersebut berupa mudhof ilaih maka i’robnya pasti jar/ khofd (tanda utamanya kasroh dll) dan kata tersebut boleh ber “al” dan boleh bertanwin.

Di dalam nadhom Alfiyyah terdapat penjelasan :

نُونَاً تَلِي الإِعْرَابَ أَوْ تَنْوِينَا * مِمَّا تُضِيْفُ احْذِف كَطُوْرِ سِيْنَا

وَالْثَّانِيَ اجْرُرْ وَانْو مِنْ أَوْ فِي إِذَا * لَمْ يَصْلُحِ إلاَّ ذَاكَ والْلاَّمَ خُذَا

Ketika hendak mengidofahkan isim pada isim yang lain maka sesuatu yang ada pada mudof itu di buang, yaitu nun yang mengiringi i’rob atau tanwin Seperti Lafadz Thurisina “

Dan jarkanlah lafazh yang kedua yaitu mudhof Ilaih. Dengan mengira-ngirakan makna min atau fii dan ketika tidak cocok, maka kirakanlah lam “.

Dengan demikian, jika kita cermati pada redaksi “HAMDA AL-SYÂKIRÎN, HAMDA AL-NÂ’IMÎN”, keduanya merupakan tarkib idhofi karena di dalam susunan tersebut terdapat penyandaran antara kata “hamda” dengan kata “Al-Syâkirîn” dan juga antara “hamda” dengan “Al-Nâ’imîn” sehingga di dalam kedua redaksi tersebut berlaku pula ketentuan-ketentuan hukum idhofah.

Kemudian kita juga perlu meninjau dari sisi ilmu nahwu (Sintaksis)nya, dalam ilmu nahwu terdapat pembahasan mengenai I’rob, yakni perubahan kondisi akhir kata yang disebabkan oleh sebuah ‘amil/ faktor. Di dalam Bahasa Arab, tidak ada kata satupun yang mu’rob (berpotensi menerima perubahan akhir kata) yang tidak terlepas dari pengaruh ‘amil (faktor). Artinya, keberadaan sebuah kata sehingga kondisi akhirnya bisa sedemikian rupa, pasti dipengaruhi oleh adanya ‘amil (faktor) entah amil tersebut berupa amil lafdziy (berwujud secara lafadz) atau berupa amil ma’nawiy (tidak berwujud lafadz), setidaknya terdapat 100 (seratus) amil di dalam ilmu nahwu yang berlaku di dalam Gramatika Arab sebagaimana keterangan dalam kitab Tafrihatu al-Wildan (‘Awamil Jurjaniy). Dalam hal ini, redaksi frasa “hamda Al-Syâkirîn” (baca :  Hamdasyaakirin) bila ditinjau dari segi kaidah I’rob, maka kata “Hamda” i’robnya adalah nashob sementara kata “Al-Syâkirîn” I’robnya Jar karena menjadi mudhof ilaih sebagaimana ketentuan yang berlaku di dalam pembahasan idhofah di atas.

Jika kita mencermati kata “Hamda” maka akan kita dapati bahwa kata tersebut ber-i’rob nashob dengan tanda fathah, lalu kenapa ‘irobnya bisa nashob dan kenapa tandanya bisa fathah?

Kata “hamda” I’robnya nashob tidak lain karena dalam susunan lafadznya ia merupakan maf’ul muthlaq yaitu isim masdar manshub (akar kata yang i’robny dinashobkan) yang disebutkan bersama fi’il untuk penegasan, penjelasan jenis atau jumlah perbuatannya. Sementara tanda i’robnya adalah fathah karena kata tersebut merupakan isim mufrod (kata benda tunggal).

Lalu, kenapa kata “hamda” bisa menjadi Maf’ul Muthlaq?

Amil (faktor) yang mempengaruhi maf’ul muthlaq ber-i’rob nashob ada tiga, yaitu Fi’il, Isim shifat dan Masdar. Dalam konteks ini, arti amil adalah yang menyebabkan maf’ul muthlaq terbaca nashab.

Hukum yang berkaitan dengan maf’ul muthlaq ini ada tiga:

  1. Wajib dibaca Nashab
  2. Wajib jatuh setelah Amilnya
  3. Boleh membuang Amilnya

Maf’ul muthlaq wajib manshub (dibaca nashab). Alamat nashabnya mengikuti jenis isimnya, apakah mufrad, tatsniyah atau jamak dan lain sebagainya. Jika berupa isim mufrad (kata benda bermakna tunggal) maka tanda nashobnya dengan fathah, Jika berupa isim tatsniyah (kata benda bermakna dual) maka tandanya dengan “ya”, jika berupa isim jama’ taksir (kata benda bermakna banyak tanpa tambahan) tanda I’robnya dengan harokat fathah, jika berupa jama’ mudzakar salim (kata benda bermakna banyak untuk laki-laki) maka tanda nashobnya dengan “ya” dan jika berupa jama’ muannats salim (kata benda bermakna banyak untuk perempuan) maka tanda nashobnya dengan kasroh, maf’ul muthlaq berformat jama’ dengan semua jenisnya ini sangat jarang terjadi bahkan hampir tidak kita dapati.

Hukum maf’ul muthlaq harus berada setelah penyebutan amilnya jika berfaidah taukid (penegasan). Namun, jika faidahnya bayan ‘adad (penjelasan bilangan) dan nau’ (penjelasan jenis), maf’ul muthlaq diperbolehkan berada setelah atau sebelum amilnya. Sementara hukum maf’ul muthlaq yang diperbolehkan membuang amilnya adalah ketika berfaidah bayan ‘adad (penjelasan bilangan) dan nau’ (penjelasan jenis). Itu pun dengan syarat adanya qorinah (petunjuk) atas terbuangnya amil. 

Sampai di sini, perlu ada contoh mengenai maf’ul muthlaq berikut faidah-faidahnya.

  1. Maf’ul muthlaq faidah taukid (تأكيداً لمعناهُ)/ Penegasan terhadap maknanya, misalnya adalah قُمْتُ قِيَاماً, qumtu qiyaman artinya Aku benar-benar telah berdiri. قياماً disebut maf’ul muthlaq lit taukid karena:

قياماً masdar setelah lafaldz fi’ilnya قمتُ (قام) berfaidah Taukid karena menegaskan pada fi’ilnya yang sekaligus sebagai ‘amilnya.

  1. Maf’ul muthlaq faidah bayan ‘adad (بياناً لِعَددِهِ)/ penjelasan jumlah perbuatannya, misalnya adalah أَكَلَ عَلِيٌّ أكْلَتَيْنِ (Ali makan dua kali). Lafadz أكْلَتَيْنِ ini disebut maf’ul muthlaq libayani adadihi, karena:

أكْلَتَيْنِ adalah masdar dari أَكْلَ, disebut Bayan adad karena masdar tersebut ditasniyahkan (dimaknai dua) yang berarti bejumlah dua (kali makan)

  1. Maf’ul muthlaq faidah bayan nau’ (بياناً لنوعهِ)/ penjelasan jenis seperti ;

سِرْتُ سَيْرَ ذِي رَشَدٍ (Aku berjalan layaknya orang yang mendapat petunjuk). Lafadz سَيْرَ ذِي رَشَدٍ ini dinamakan maf’ul muthlaq li bayani nau’ihi, dengan alasan:

Lafadz سَيْرَ adalah masdar dari fi’il madhi سَرَى

سَيْرَ ذِي رَشَدٍ adalah tarkib idhofi yang secara makna menerangkan jenis/macamnya fi’il (macamnya berjalan).

Kembali pada pembahasan redaksi “HAMDA AL-SYÂKIRÎN, HAMDA AL-NÂ’IMÎN”, Secara leksikal kata “Hamda” bermakna “pujian” sementara kata “Al-Syâkirîn(jama’ mudzakar salim) bermakna orang-orang yang bersyukur. Pada frasa tersebut kita dapati bahwa kata “hamda” disandarkan pada kata “Al-Syâkirîn” sehingga menjadi “hamda Al-Syâkirîn” yang keduanya merupakan tarkib idhofiy/ susunan penggabungan, maka artinya adalah pujian orang-orang yang bersyukur. Dalam hal ini, tarkib idhofiy tersebut bisa diperkirakan menyimpan arti milik yang dikira-kirakan dengan huruf “lam” (Huruf jar bermakna milik). Maksudnya, “pujiannya orang-orang yang bersyukur/ pujian milik orang-orang yang bersyukur”. Demikian juga halnya pada redaksi, “Hamda Al-Nâ’imîn” yang berarti “pujiannya orang-orang yang diberi nikmat.

Dari penjelasan di atas, kita bisa mencermati faidah maf’ul muthlaq yang ada pada redaksi, “HAMDA AL-SYÂKIRÎN, HAMDA AL-NÂ’IMÎN”. Apakah berfaidah taukid, bayan ‘adad atau bayan nau’?.

Ya! Jawabannya adalah berfaidah bayan nau’ sehingga bermakna, “sebagaimana layaknya pujian orang-orang yang bersyukur, layaknya pujian orang-orang yang memperoleh nikmat. Menarik juga untuk dibahas mengenai kata “Al-Nâ’imîn/النًّاعِمِيْنَ”. Secara morfologis, shighot (bentuk) dari kata tersebut berupa isim fa’il (berpola Fa’ilun/ فَاعِلٌ) yang berarti pelaku pekerjaan, sehingga jika diambil makna leterlek (makna harfiyah)nya seolah-olah bermakna orang-orang yang memberi ni’mat/ pemberi nikmat. Padahal, makna yang dituju dari kata tersebut sebenarnya adalah orang-orang yang diberi nikmat. Itu artinya, bahwa kata “Al-Nâ’imîn” dalam redaksi do’a tersebut berbentuk isim fa’il berupa jama’ mudzakar salim namun bermakna maf’ul karena berdasarkan tuntutan makna yang ada pada do’a tersebut. Di dalam ilmu balaghah, pola pemaknaan seperti itu dinamakan dengan Majaz 'Aqliy al-Fa'iliyyah_(lihat penjelasannya di artikel yang akan datang).

Jika do’a “HAMDA AL-SYÂKIRÎN, HAMDA AL-NÂ’IMÎN” diawali dengan salah satu ‘amilnya, maka ‘amil dari maf’ul muthlaq tersebut berarti tampak jelas mendahuluinya. Namun, jika tidak diawali dengan suatu kalimat/ redaksi apapun maka ‘amilnya terbuang. Artinya, jika ada orang berdo’a tiba-tiba mengawali do’anya langsung dengan “HAMDA AL-SYÂKIRÎN, HAMDA AL-NÂ’IMÎN” tanpa menyebutkan “al-hamdu lillahi robbi al-‘alamin” itu artinya redaksi maf’ul muthlaq tersebut membuang ‘amilnya, dan seperti itu boleh. Adapun ‘amilnya boleh berupa fi’il atau masdar sehingga bisa dikira-kirakan:

 نَحْمَدُكَ \ أًحْمَدُكَ حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ حَمْدَ النَّاعِمِيْنَ (kami memuja-Mu/ aku memuja-Mu sebagaimana layaknya pujian orang-orang yang bersyukur, layaknya pujian orang-orang yang diberi nikmat).

atau الْحَمْدُ ِللهِ حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ حَمْدَ النَّاعِمِيْنَ   

Segala puji bagi Allah sebagaimana pujian orang-orang yang bersyukur, pujian orang-orang yang memperoleh nikmat.

Berikut merupakan contoh redaksi do’a yang diawali dengan pujian kepada Allah yang lebih intensif.

اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنْ الرَّحِيْمِ. الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ حَمْدَ النَّاعِمِيْنَ حَمْدًا يُّوَافِى نِعَمَهُ وَيُكَافِىءُ مَزِيْدَهُ، يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلَالِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ. سُبْحَانَكَ لَا نُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ، فَلَكَ الحَمْدُ قَبْلَ الرِّضَى وَلَكَ الحَمْدُ بَعْدَ الرِّضَى وَلَكَ الحَمْدُ إِذَا رَضِيْتَ عَنَّا دَائِمًا أَبَدًا.

 

Artinya, “Aku berlindung kepada Allah dari setan yang dilontar. Dengan nama Allah yang maha pengasih, lagi maha penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam sebagai pujian orang yang bersyukur, pujian orang yang memperoleh nikmat sama memuji, pujian yang memadai nikmat-Nya, dan pujian yang memungkinkan tambahannya. Tuhan kami! hanya bagi-Mu segala puji sebagaimana pujian yang layak bagi kemuliaan dan keagungan kekuasaan-Mu.”

والله أعلم بالصواب

2 Komentar

Terima kasih kiai semoga ilmunya

Mantab pak

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Urgensi Amanah, Transparansi, dan Kemaslahatan dalam Pengelolaan Dana Umat di Masjid

PERMASALAHAN _*Assalamu'alaikum wr wb. Selamat Pagi pak Ustadz.*_ _*Ada pemasukan kas Masjid sebesar 19 jt dari hasil sewa rumah waqaf milik Masjid namun dana tsb diparkir di rekening

24/02/2026 18:03 - Oleh Mustaqim - Dilihat 67 kali
DIMENSI PEMAKNAAN LAFADH NIAT PUASA PENGARUH DARI KATA رمضان dan السنة KETIKA HURUF AKHIRNYA DIBACA "NA"/"NI", "TA"/"TI"

Setiap hari di malam bulan Ramadan, umat Islam senantiasa dituntut menginapkan niat sebagai bagian dari rukun puasa untuk keesokan harinya. Hal ini biasanya dilakukan sesaat kemudian se

21/02/2026 08:08 - Oleh Mustaqim - Dilihat 139 kali
Pesan Menag dalam Tausiyah Kebangsaan: Penguatan Moderasi, Ekoteologi, dan Transformasi Layanan Keagamaan

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar Tausiyah Kebangsaan menghadirkan Menteri Agama Republik Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di lingkungan Kanwil Kemenag

08/12/2025 19:16 - Oleh Mustaqim - Dilihat 90 kali
Pena Da’i Nusantara Gelar Dialog Paralel Penyuluh Agama Batch 12 dan Doa Bersama untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pena Da’i Nusantara menyelenggarakan Dialog Paralel Penyuluh Agama Batch 12 sekaligus Doa Bersama untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bentuk kepedulian atas ben

02/12/2025 21:26 - Oleh Mustaqim - Dilihat 100 kali
Pokjaluh Kota Salatiga Gelar Pertemuan Rutin, Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Profesionalitas Penyuluh

Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kota Salatiga kembali menggelar pertemuan rutin dalam rangka memperkuat tata kelola dan kinerja para penyuluh agama Islam di lingkungan Kementerian Ag

31/10/2025 10:38 - Oleh Mustaqim - Dilihat 233 kali