DIMENSI PEMAKNAAN LAFADH NIAT PUASA PENGARUH DARI KATA رمضان dan السنة KETIKA HURUF AKHIRNYA DIBACA "NA"/"NI", "TA"/"TI"
Setiap hari di malam bulan Ramadan, umat Islam senantiasa dituntut menginapkan niat sebagai bagian dari rukun puasa untuk keesokan harinya. Hal ini biasanya dilakukan sesaat kemudian setelah selesai menjalankan shalat tarawih berjama'ah. Sang imam mengawali dan memandu pelafalan niat bersama-sama dengan jama'ah sebagai upaya membimbing hati.
Dalam rangka menyempurnakan niat tersebut, kita perlu memperhatikan aspek susunan kalimatnya agar secara makna dapat diterima dan bisa dibenarkan.
Baik, mari kita bahas!
Di sini kita akan fokus pada kata "Romadlon", dan kata "al-sannah" yang biasanya terdapat perbedaan pelafalan antara Imam satu dengan imam yang lain antar daerah.
Lafal niat puasa yang masyhur kita baca adalah :
نويتُ صومَ غدٍ عن أداءِ فرضِ شهرِ رمضان هذه السنة لله تعالى
Kita bahas dalam kemungkinan 3 (tiga) versi.
Pertama, ketika lafadh َرمضان, "nun"-nya difathah dan lafadh َالسنة, "ta'"-nya juga dibaca fathah :
نويتُ صومَ غدٍ عن أداءِ فرضِ شهرِ رمضانَ هذه السنةَ لله تعالى
Fokus : "ROMADLONA_HADZIHISSANATA"
maka terjemahannya kurang lebih seperti ini:
"Saya niat puasa esok hari untuk melaksanakan kewajiban bulan Ramadan karena Allah Yang Maha Luhur", atau bisa kita terjemahkan;
"Pada tahun ini saya niat puasa esok hari untuk melaksanakan kewajiban bulan Ramadlan karena Allah Yang Maha Luhur".
Lafal Niat Puasa pada versi pertama ini menunjukkan bahwa kata "pada tahun ini" menjadi keterangan waktu bagi kata "Saya niat". Alasannya, dengan "ta'" dibaca fathah pada kata هذه السنة menjadikan ia sebagai dhorof yang dalam hal ini menunjukkan keterangan periode dalam satu tahun ini, padahal realitanya kita niat hanya membutuhkan waktu yang sedikit dan sangat singkat.
Oleh karena itu, makna di atas menjadi kurang tepat, tidak tepat bahkan dinilai sia-sia berdasarkan faktual makna dan realitanya.
Kedua, ketika lafadh ِرمضان, "nun"-nya dibaca fathah dan lafadh ِالسنة "ta'"-nya dibaca kasrah :
نويتُ صومَ غدٍ عن أداءِ فرضِ شهرِ رمضانَ هذه السنةِ لله تعالى
Fokus : "ROMADLONA_HADZIHISSANATI"
maka terjemahannya kurang lebih seperti ini :
"Saya niat puasa esok hari untuk melaksanakan kewajiban bulan Ramadan dari tahun ini karena Allah Yang Maha Luhur"
Versi kedua ini (شهرِ رمضانَ هذه السنةِ), secara makna bisa saja benar, namun secara kaidah Nahwu tetaplah salah karena semestinya kata "Romadlon" yang notabenya menjadi mudhof ilahi dari mudhof "Syahri", harusnya ber-i'rab Jar dengan tanda kasroh bukan dengan fathah mengingat ke-ghoirumunshorif-annya menjadi hilang karena di saat bersamaan ia telah diidhofahkan lagi pada kata "Hadzihissanaati" dibuktikan dengan terbacanya kasroh pada "ta'" sebagai tanda i'rab jar.
Dalam Kitab Nadhmu al-Maqshud, Syekh Ahmad bin Muhammad al-Maliki, seorang ulama dari Makkah yang dikenal dalam bidang nahwu dan sharaf menjelaskan;
وَلَا أَبِالْمَضْرُورِ بِالْإِضَافَةِ ... كَمَا أَبِالْفَتْحَةِ لِلْمُضَافِ
"Tidaklah (isim ghoiru munshorif) dilarang berharakat kasroh jika dalam keadaan diidhofahkan (sebagai mudhof), sebagaimana ia (menerima kasroh) jika dimasuki 'Al' (Alif Lam)."
Penjelasan:
Pada dasarnya, isim ghoiru munshorif (isim yang tidak menerima tanwin) ketika i'rabnya jar maka ditandai dengan fathah. Namun, jika isim ghoiru munshorif tersebut menjadi mudhof (kata pertama dalam rangkaian idhofah), maka ia kehilangan kekhususannya (tidak boleh tanwin) dan wajib dibaca kasroh jika memang i'robnya adalah jar.
Ini sesuai dengan kaidah bahwa idhofah menghilangkan tanwin dan mengembalikan kasroh pada isim ghoiru munshorif.
Contoh: مَرَرْتُ بِمَسَاجِدِكُمْ (Marortu bi masajidikum "Aku melewati masjid-masjid kalian"), di mana kata "masajid" seharusnya "masajida" (ghoiru munshorif), namun menjadi kasroh karena menjadi mudhof.
Baik. Sudah !
Versi ketiga. Ketika lafadh ِرمضان "nun"-nya dibaca kasrah dan lafadh ِالسنة "ta'"-nya juga dibaca kasrah :
نويتُ صومَ غدٍ عن أداءِ فرضِ شهرِ رمضانِ هذه السنةِ لله تعالى
Fokus : "ROMADLONI_HASZIHISSANATI"
maka terjemahnya kurang lebih seperti ini :
"Saya niat puasa esok hari untuk melaksanakan kewajiban bulan Ramadan tahun ini karena Allah Yang Maha Luhur".
Nah...! Lafadh niat versi ketiga inilah yang dipilih oleh para ulama' dalam semua kitab-kitab fiqh, karena secara kaidah bahasa Arab dan juga makna faktualnya sudah benar sehingga sesuai dengan realitanya.

Mari Kita lihat dalam Kitab I’anatu al-Thalibin :
(قوله: نويت إلـخ) خبر عن أكملها: أي أكملها هذا اللفظ. (قوله: صوم غد) هو الـيوم الذي يـلـي اللـيـلة التـي نوى فـيها. (قوله: عن أداء فرض رمضان) قال فـي النهاية: يغنـي عن ذكر الأداء أن يقول عن هذا الرمضان. اهــــ. (قوله: بـالـجرّ لإِضافته لـما بعده) أي يقرأ رمضان بـالـجرّ بـالكسرة، لكونه مضافاً إلـى ما بعده، وهو اسم الإِشارة. قال فـي التـحفة: واحتـيج لإِضافة رمضان إلـى ما بعده لأن قطعه عنها يصير هذه السنة مـحتـملاً لكونه ظرفاً لنويت، فلا يبقـى له معنى، فتأمله، فإنه مـما يخفـى. اهــــ. ووجهه: أن النـية زمنها يسير، فلا معنى لـجعل هذه السنة ظرفاً لها.
"(Perkataan Mushannif: Saya berniat... dst) Ini adalah khabar (predikat) dari kata "akmaluha" (niat yang paling sempurna): maksudnya, versi niat yang paling sempurna adalah lafal ini.
(Perkataan: Puasa esok hari) Yaitu hari yang mengiringi malam tempat ia melakukan niat tersebut.
(Perkataan: Dari menunaikan kewajiban Ramadhan) Disebutkan dalam kitab An-Nihayah: Penyebutan kata "Ramadhan ini" sudah cukup mewakili (tidak perlu lagi) penyebutan kata "ada'an" (menunaikan).
(Perkataan: Dengan dibaca jar karena disandarkan/idhafah pada kata setelahnya) Maksudnya, kata Ramadhan dibaca jer dengan tanda kasrah, karena ia berkedudukan sebagai mudhaf (yang disandarkan) kepada kata setelahnya, yaitu kata tunjuk (isim isyarah "hadzihi").
Disebutkan dalam kitab At-Tuhfah: "Dibutuhkannya meng-idhafah-kan kata Ramadhan kepada kata setelahnya (hadzihi) adalah karena jika hubungan itu diputus (tidak di-idhafah-kan), maka frasa 'tahun ini' (hadzihis sanah) berpotensi menjadi zharaf (keterangan waktu) bagi kata 'nawaitu' (saya berniat). Jika demikian, maknanya menjadi tidak tepat, maka renungkanlah hal ini karena ini termasuk hal yang samar."
Alasannya: Waktu pelaksanaan niat itu sangat singkat, sehingga tidak ada maknanya jika menjadikan "tahun ini" sebagai keterangan waktu bagi perbuatan "niat" tersebut.
Dengan demikian, lafadh رمضان di-idhofah-kan / disandarkan pada lafadh ِهذه السنة, sehingga puasa yang kita kerjakan ini menjadi tertentu puasa Ramadan tahun sekarang ini.
Penjelasan mengenai ketentuan mudhof-mudhof ilaihi kurang lebih juga dijelaskan dalam nadham bait Alfiyah berikut:
نونا ً تلي الإعراب أو تنوينا * مما تضيف احذف كطور سينا
"Nun yang setelah i'rab atau tanwin dari kalimat yang diidlofahkan itu buanglah, seperti kata "Turisina"".
والثاني اجرر وانو من أو في إذا * لم يصلح إلا ذاك، واللام خذا
"yang kedua jerkan dan kira kirakan min atau fi jika tidak berhak kecuali nun dan mim. Dan ambillah lam."
وجرَّ بالفتحةِ ما لا ينصرفْ * ما لم يُضَفْ أو يكُ بعدَ ألْ رَدِف
“Dan dijarkan dengan fathah setiap isim yang tidak menerima tanwin (ghairu munsharif), selama tidak di-iḍafahkan dan tidak didahului oleh alif lam.”
Nadzam tersebut menjelaskan bahwa isim ghairu munsharif itu tanda jar-nya adalah fathah, kecuali jika ia menjadi mudhaf atau dimasuki alif lam, maka saat itu tanda jar-nya kembali menjadi kasrah.
Kesimpulannya :
Lafadh Niat puasa versi pertama : رمضانَ هذهِ السنةَ adalah benar secara qaidah bahasa Arab, tetapi cacat secara maknanya, karena tidak sesuai dengan realitanya.
Lafadh Niat Puasa versi ketiga: رمضانَ هذه السنةِ secara makna dimungkinkan benar, secara kaidah Bahasa Arab tidak tepat.
Lafadh Niat Puasa versi ketiga: رمضانِ هذه السنةِ secara mutlak benar, baik secara kaidah Bahasa Arab atau maknanya
Dengan demikian, mari kita mengikuti petunjuk dari para ulama fiqh yaitu memakai lafadh niat puasa pada versi ketiga:
Maka agar lebih aman dari salah, dan selamat dalam niat, hendaknya memakai niat dengan versi membaca "ramadhani hadzihis sanati"
"Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardli syahri romadloni hadzihis sanati lillaahi ta’alaa".
والله الموفق إلى الصواب وإليه المرجع والمآب
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Urgensi Amanah, Transparansi, dan Kemaslahatan dalam Pengelolaan Dana Umat di Masjid
PERMASALAHAN _*Assalamu'alaikum wr wb. Selamat Pagi pak Ustadz.*_ _*Ada pemasukan kas Masjid sebesar 19 jt dari hasil sewa rumah waqaf milik Masjid namun dana tsb diparkir di rekening
Pesan Menag dalam Tausiyah Kebangsaan: Penguatan Moderasi, Ekoteologi, dan Transformasi Layanan Keagamaan
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menggelar Tausiyah Kebangsaan menghadirkan Menteri Agama Republik Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di lingkungan Kanwil Kemenag
Pena Da’i Nusantara Gelar Dialog Paralel Penyuluh Agama Batch 12 dan Doa Bersama untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pena Da’i Nusantara menyelenggarakan Dialog Paralel Penyuluh Agama Batch 12 sekaligus Doa Bersama untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bentuk kepedulian atas ben
Pokjaluh Kota Salatiga Gelar Pertemuan Rutin, Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Profesionalitas Penyuluh
Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kota Salatiga kembali menggelar pertemuan rutin dalam rangka memperkuat tata kelola dan kinerja para penyuluh agama Islam di lingkungan Kementerian Ag
Nur Hayati Aida (Afkaruna.id) Paparkan Peran Media dalam Pencegahan Kekerasan Seksual di Workshop LP2M UIN Raden Mas Said
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Raden Mas Said Surakarta kembali melanjutkan rangkaian Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dengan menyele